Kasus Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendung Passelloreng, Kejati Sulsel Tetapkan 6 Orang Tersangka

Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendung passelloreng tahun anggaran 2021.


Kasus Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendung Passelloreng, Kejati Sulsel Tetapkan 6 Orang Tersangka 

Sulsel, Warta Adhyaksa - Enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendung passelloreng tahun anggaran 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke enam orang mafia tanah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 

Para tersangka korupsi tersebut ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 sampa 14 Nopember 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Soetarmi saat jumpa pers menyebutkan, bahwa penahanan para tersangka tindak pidana korupsi pembangunan bendung passelloreng, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti terkait pembayaran ganti rugi tanah pada perkara itu.

Kasipenkum menjelaskan, lahan yang dibebaskan dalam kegiatan proyek infrastruktur bendung yakni seluas 72 hektar, atau 241 bidang tanah. Tanah yang di bebaskan tersebut merupakan tanah negara yang tidak masuk dalam tanah garapan atau lahan.

Dari 241 bidang tanah, diketahui dari hasil pemeriksaan dan perhitungan BPKP, negara merugi sekitar Rp13,2 miliar. Sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kontribusi: Rian / Male


Tags :

bm
Created by: Redaksi