PT. Bina Kaili akan bekerja dalam masa denda setelah 31 Desember 2023

PT. Bina Kaili akan bekerja dalam masa denda setelah 31 Desember 2023

Buol, Warta Adhyaksa - PT. Bina Kaili akan bekerja dalam masa denda setelah 31 Desember 2023.

Pemberlakuan denda berkenaan dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Inpres Jalan Daerah ( IJD ) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).

Proyek IJD single years tersebut berlokasi di dua ( 2 ) desa di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, yakni desa Panilan Jaya dan desa Jati Mulya.

Berdasarkan amatan di lokasi 23/12/2023 dan 31/12/2023, inpres jalan daerah tersebut disinyalir tidak bisa memenuhi target penyelesaian pekerjaan tepat waktu per 31 Desember tahun 2023.

Tampak beberapa item pekerjaan yang tidak sempat rampung seperti  pekerjaan bahu jalan dengan struktur beton fc'20 MPa serta plesteran pasangan batu mortar dan lantai saluran.

Kondisi Bahu Jalan dengan Beton fc'20 MPA=15cm, Disinyalir Ketebalanya hanya 10 cm, foto Dok Warta Adhyaksa 23/12/2023 Peningkatan Jalan Panilan Jaya-Jati Mulya

Anehnya di beberapa titik ditemukan kondisi kerusakan cukup parah seperti drainase ambruk, bahu jalan hancur serta badan jalan yang mulai rusak dan ketebalan beton fc'20 MPa yang seharusnya 15 cm disinyalir hanya 10 cm bahkan di segmen tertentu tampak kerusakan badan jalan yang telah di cutting.

Tampak kerusakan badan jalan yang telah di cutting di proyek IJD Panilan Jaya Jati-Mulya Kabupaten Buol, foto 23/12/2023
Kerusakan ini menimbulkan spekulasi dan dugaan bahwa pekerjaan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Buol berkualitas buruk.

Bahkan warga di Buol menceritakan keprihatinannya terhadap kualitas proyek APBN bernilai puluhan miliar itu

" Masa proyek puluhan miliar hasil kerjannya seperti itu, drainase yang baru selesai dikerjakan ambruk begitupun badan jalan dan bahu jalan ada yang hancur." kata warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dirinya sangat yakin jika proyek jalan di Panilan Jaya tidak akan bertahan lama pasti alami kerusakan.

Penuturan selanjutnya disampaikan Rul yang menyaksikan langsung kerusakan pekerjaan proyek yang menyeberang tahun itu.

" Kerusakan itu kami dokumentasikan dalam gambar dan video " 

Dirinya juga mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan sebab katanya proyek yang diberikan oleh pemerintah pusat merupakan hasil pajak yang berasal dari rakyat, apalagi proyek itu berada di tanah kelahirannya.

" Masyarakat berhak melakukan pengawasan dalam setiap proyek pemerintah sebab dana pembangunan berasal dari pajak rakyat " terangnya.

Pasangan batu mortar yang sudah selesai dikerjkan rusak, foto 23/12/2023

Atas hasil reportase media ini bersama beberapa wartawan dari media lainya, pejabat terkait yang dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa " PT. Bina Kaili akan bekerja dalam masa denda setelah 31 Desember 2023." ujar LM Hidayat

Dengaan demikian artinya rekanan pelaksana tidak bisa memenuhi target penyelesaian tepat waktu dan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Meski begitu, PPK 1.2 LM Hidayat tidak menyebutkan secara detail jangka waktu perpanjangan kontrak berakhir. 

Zein tokoh pemerhati pembangunan daerah mengungkapkan, proyek single years yang menyeberang tahun diberikan kelonggaran perpanjangan oleh pemerintah, namun tentu di masa penyelesaian denda rekanan harus mengutamakan kualitas ketimbang soal untung.

Jika rekanan mampu menunaikan tanggung jawab dengan baik sesuai petunjuk, maka itu sebuah prestasi.

" Kita berharap proyek APBN di Buol menghasilkan kualitas pembangunan yang berkelanjutan. " TIM

Tags :

bm
Created by: Redaksi