Korupsi Pengadaan Mesin, Kejari Tahan 2 Tersangka
Pariaman, Warta Adhyaksa -Korupsi Pengadaan Mesin, Kejari Tahan 2 Tersangka
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman melaksanakan menahan kepada 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi.
Tersangka JS disinyalir merupakan direktur PT. PMU serta ZR yang diduga seorang PPK, penetapan serta penahanan kedua tersangka yakni terkait dugaan korupsi pengadaan mesin untuk sentra industri kecil dan menengah pada dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan perindustrian Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021. Ujar Kasi Intel Kejari Pariaman
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1, huruf B 'UU nomor' 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah UU nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan UU nomor 31 tahu. 1999, Jo pasal 55 ayat 1.
Editor: Tim Media