Pengadilan Tipikor Gorontalo Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Gorontalo Vonis Terdakwa 2 Tahun Penjara 

Gorontalo, Warta Adhyaksa - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, selasa, 3 Oktober 2023 

Persidangan perkara tindak pidana korupsi Dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang Tahun 2019 atas nama terdakwa SK dengan agenda pembacaan tuntutan dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Syaiful Kasim selama 2 tahun

2. Membebankan denda sebesar Rp. 50.000.000,- atau subsidair 2 bulan penjara

3. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 271.000.664.766,- jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,-

Persidangan berjalan lancar, aman dan tertib. 


Tags :

bm
Created by: Redaksi