Tilep Duit Negara, Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Alat Lab Untad Palu

Detik-detik terduda kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Untad Palu digiring ke mobil tahanan, senin 23/9/2024

Tilep Duit Negara, Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Alat Lab Untad Palu

PALU, WARTA ADHYAKSA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukan kinerja positif dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah.

Terbaru tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan kepada oknum yang ditengarai kuat terlibat dalam proyek pengadaan alat Laboratorium Fakumtas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Terungkapnya kasus tersebut mencoreng nama institusi pendidikan di Bumi Tadulako. Pasalnya Untad Palu adalah Universitas ternama di Sulteng yang banyak melahirkan pemimpin di daerah.

Akibat ulah oknum, nama Untad Palu tercoreng dan menyeret beberapa pihak di Fakultas Kedokteran. 

Dalam konferensi pers senin 23/9/2024 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui tim penyidik resmi menetapkan dua orang oknum tersangka yang masing-masing berinisial TP dan FZ.

TP yang disinyalir rekanan pemenang tender ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: Print-04/P2/Fd.1/09/2024. Sementara FZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat: Nomor Print-03/P2/Fd.1/09/2024.

Dua orang tersebut diduga kuat melalukan tindakan korupsi dengan cara mengelembungkan harga, sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan negara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Laode Sofyan menjelaskan, dua orang tersangka akan menjalani penahanan badan untuk 20 hari kedepan, namun di saat yang sama satu orang tersangka tiba-tiba pingsan dan harus menjalani pemeriksaan di RSUD Bhayangkara Palu.

Dijelaskanya, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus melakukan pengembangan dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru kedepannya. Redaksi

Tags :

bm
Created by: Redaksi