Kejagung Resmi Tetapkan AQ sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Berikut Uraiannya

AQ oknum anggota BPK RI terduga korupsi penerimaan uang، saat digiring tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat 3/11/2023

Kejagung Resmi Tetapkan AQ sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Berikut Uraiannya

Jakarta, Warta Adhyaksa - Sanksi hukum yang termaktub dalam UU seakan tak menyurutkan niat oknum pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindarikan diri dari perbuatan tersebut.

Berbagai cara dan upaya para penegak hukum memberangus kejahatan korupsi, namun tetap saja ada jalan para oknum melakukannya, meski jalan itu sulit dan terjal.

Seperti dalam perkara Bakti Kominfo, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait dengan perkara tersebut.

Seperti disampaikan dalam konferensi pers Direktur Penidikan Kuntadi menyebutkan, Jumat(03/11/2023) bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.”, jelas Dir Penyidikan. Jumat(03/11)

Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dir Penyidikan juga menambahkan pada konferensi pers hari ini terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. 

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.”, tambah Dir Penyidikan. Sumber Kejagung RI


Tags :

bm
Created by: Redaksi