Kajati Sulteng Laksanakan Hukum Restoratif Justice di Kejari Donggala dan Palu
PALU, Warta Adhyaksa - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kali ini melalui Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. demikian rilis yang diterima Respon Aktual 2 Juli 2024
Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H, Kasi Oharda Agus, S.H., M.H dan para Staff pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Palu ada 3 Perkara, yaitu tersangka An. Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya An. Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP; dan tersangka An. Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Dan dari Kejari Donggala, Tersangka An. Mohammad Suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An. Abdillah Nasir dengan Saksi Korban Nargis al amri
telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka karena menjalin hubungan Saudara kandung kemudian para pihak menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (sembilan ratus rupiah).
4. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
5. Tersangka adalah adik kandung Korban.
6. Tersangka mengambil TV tersebut untuk dijual guna keperluan sehari - hari
7. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.
8. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya perkara An. Mohammad Fahrul Amir dengan Saksi Korban Abdul Waris telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka dan para pihak telah menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
4. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.
5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga
6. Tersangka dan korban memiliki rumah yang jaraknya dekat atau masih dalam 1 lingkungan
7. Menjaga hubungan silaturahmi (tetangga) antara tersangka dan korban
8. Masyarakat merespon positif.
Dan perkara An. Faozan yaitu dengan Korban Fina Oktaviani telah memaafkan dengan sukarela kepada Tersangka dan telah menyampaikan secara lisan
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan
Restorative Justice
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun Atau Pidana Denda
Paling Banyak Rp.15.000.000,- (Limabelas Juta rupiah).
4. Saksi Korban masih merupakan istri sah dari Tersangka sesuai dengan kutipan akta nikah nomor :
7271061092023018 tanggal 24 September 2023 dan ditandatangani oleh Yayut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI.
5. Tersangka dan Saksi Korban mempunyai anak yang masih kecil
6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga untuk anak dan istrinya.
7. Bila perkara ini dilanjutkan ke tahap penuntutan akan di khawatirkan akan terjadinya perceraian antara
Tersangka dan saksi korban.
8. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.
9. Masyarakat merespon positif
Serta untuk perkara An. Moh. Suhud yaitu
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Adik kandung korban beserta keluarga besar korban Darawiah memaafkan
Tersangka tanpa syarat surat pernyataan damai yang dibuat pada
tanggal 22 Desember 2023;
• Anak kandung korban tidak akan menuntut Tersangka di pengadilan
seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan;
• Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban;
• Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
• Tersangka memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih sekolah dan masih
balita;
• Tersangka selama ini berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal;
• Tersangka sudah memberikan bantuan berupa biaya RS dan perawatan jenazah serta santunan kepada keluarga korban;
• Perwakilan Korban beserta keluarga besar yang meminta untuk dilakukan perdamaian dan dilaksanakan Restorative Justice, serta tidak ingin melanjutkan perkara sampai di pengadilan.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.