Disinyalir Rugikan Uang Negara Rp3,2 miliar, Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka
Diketahui, penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa ( KMKB ) tersebut senilai Rp2 miliar rupiah, para tersangka yang telah ditetapkan yakni diduga oknum kepala BPD cabang Singkawang, serta Kasie Kredit berinisial AB, serta oknum Direktur CV. MP berinisial SB, serta staf analisis kredit RW, serta pemilik jaminan SD.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhamad Yusuf menyebutkan, muasal perkara yakni ketika oknum SD, yang merupakan pemilik jamina pada tahun 2015 silam mengajukan permohonan kredit untuk keperluan penyelesaian proyek yang sedang dikerjakan kala itu.
Namun pada perjalanannya, di bank garansi tidak dikembalikan, disini terjadi indikasi dugaan adanya kerjasama sejumlah oknum yang kemudian mengajukan kredit baru atas nama perusahaan CV M.
Janggalnya kurun waktu tersebut, kredit yang sudah dicairkan tidak dikembalikan sehingga dinyatakan sebagai kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar
Kajati Kalbar berjanji, dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah oknum akan terus dikembangkan untuk menemukan bukti lainya.
Kontributor: Tomy