Jaksa Agung Muda Hentikan 4 Perkara berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Hentikan 4 Perkara berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, Warta Adhyaksa-  Jaksa Agung Muda Hentikan 4 Perkara berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dikutip dari rilis resmi Kejangung 2/10/2023

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui, senin 2/10/23, yakni sebanyak 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menyebutkan, 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yakni;

Tersangka I Made Rudita dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 8 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Longginus Supardi Nengko dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Indarti Kusdiasih binti Sagiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Hamzah bin Sumadi Safiei dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", terangnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yakni;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.  Tim Media 


Tags :

bm
Created by: Redaksi