Kajati Kalteng lakukan Kunjungan di Kejaksaan Negeri Gunung Mas

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH. MH, didampingi  Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Kurniawan, Kabag TU, dan Koordinator pada Kejati kalteng melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas. (senin, 09/10/2023)

Kajati Kalteng lakukan Kunjungan di Kejaksaan Negeri Gunung Mas 

Kalteng, Warta Adhyaksa - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH. MH, didampingi  Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Kurniawan, Kabag TU, dan Koordinator pada Kejati kalteng melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas. (senin, 09/10/2023)

Rombongan Kajati tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas pada pukul 07.00 Wib yang disambut langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni, SH., MH., beserta Jajaran.

Dalam arahannya, Kajati menyampaikan kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk melihat dan mengetahui capaian kinerja baik dimasing-masing bidang, dan juga kendala atau hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja yang diharapkan.

Termasuk salah satu tujuan kunjungan kerja yakni mendorong pimpinan Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang terbaik, serta menjalankan tugasnya dengan baik, juga memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pimpinan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kajati juga mengingatkan kepada seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi serta selalu menjaga kesehatan dan kekompakan.  

Dalam acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH. mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi terkait Peningkatan Upaya Penanggulangan Karhutla pada Masa El-Nino Tahun 2023 secara Virtual, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum dan Keamanan RI Prof. Dr. Mahfud MD. Acara Rapat Koordinasi tersebut juga diikuti unsur Forkopimda Propinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. 

Setelah acara tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH. juga mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari  Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka NA melanggar pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. 

Ekspose tersebut dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan harta benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Aspidum Kejati Kalteng Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., dan Kajari Kotawaringin Timur. 

Dalam ekspose, terungkap kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka NA, sebagai berikut :

Bahwa tersangka merupakan guru sekaligus kepala sekolah di TK Tunas Mentaya di Kuala Kuayan sejak tahun 2016 hingga saat ini. 

Pada tahun ajaran 2022-2023 diadakan program menabung untuk anak murid dengan ketentuan tidak terdapat minimal nominal untuk menabung beserta teknis uang tabungan diserahkan oleh murid kepada guru ataupun kepada tersangka. 

Setelah anak murid lulus, hasil menabung tersebut dikembalikan pada anak murid dan melalui program menabung tersebut terdapat 31 anak murid yang menabung. 

Terhadap program menabung tersebut sejumlah uang tersebut dikumpulkan dan disimpan tersangka dikediamannya di jalan Suka Damai RT. 08 RW. 03 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mantaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. 

Dengan berjalannya waktu, total uang tabungan anak murid TK Tunas Mentaya sejumlah Rp. 54. 625.000,- (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan pada kelulusan TK dibulan Juni 2023 Tersangka sudah mengembalikan sejumlah Rp. 16.939.000,- (enam belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) murid, sedangkan sisanya milik 21 Murid sejumlah Rp. 37.682.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) belum dikembalikan oleh tersangka, dimana total tabungan 21 murid sejumlah Rp. 37.682.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tersebut telah di gunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi tersangka. 

Selanjutnya tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tabungan milik murid pada tanggal 17 Juli 2023, namun hingga tanggal yang disepakti tersebut tersangka maupun suami tersangka masih belum bisa mengembalikan uang tabungan murid TK Tunas Mentaya sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Tersangka sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada orang tua murid TK Tunas Mentaya untuk menggunakan uang tabungan murid yang disetorkan kepada tersangka, dan akibat perbuatan tersangka, 21 orang tua murid TK Tunas mentaya mengalami kerugian sejumlah Rp. 37.682.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Tindakan tersangka tersebut diancam Pertama Pasal 374 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHPidana.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain : 

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Selanjutnya Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Mengakhiri Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Gunung Mas tersebut, Kajati beserta rombongan bersilahturahmi ke anak - anak Yatim Piatu dibawah asuhan Masjid Ar – Raudhah di Yos Sudarso, Kuala Kurun, Kab. Gunung Mas. Pada kesempatan tersebut Kajati menyerahkan secara simbolis bingkisan kepada Pengurus Masjid.

Humas Kejati Kalteng 



Tags :

bm
Created by: Redaksi