Pengadilan Tipikor Medan Kembali Agendakan Sidang Terdakwa Korupsi

Pengadilan Tipikor Medan melaksanakan kembali sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai atas nama Terdakwa Chandra Surya Atmaja.

Pengadilan Tipikor Medan Kembali Agendakan Sidang Terdakwa Korupsi 

Medan, Warta Adhyaksa - Pengadilan Tipikor Medan melaksanakan kembali sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai atas nama Terdakwa Chandra Surya Atmaja.

Sidang dilakukan secara In Absentia yang mana terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah sehingga persidangan tetap dilakukan oleh Majelis Hakim.

Berikut ini para jaksa yang menangani kasus Tipikor tersebut yakni;

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus, Emil Nainggolan, S.H., dan Anrinanda Lubis, S.H., selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus 

Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang menyatakan Terdakwa CHANDRA SURYA ATMAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana

Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHANDRA SURYA ATMAJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan pidana Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan. (**)

 

Tags :

bm
Created by: Redaksi