Dua Tersangka Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa, Resmi Ditahan Kejari Donggala

warta-adhyaksa-palu-sulteng

Dua Tersangka Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa, Resmi Ditahan Kejari Donggala 

Donggala, Warta Adhyaksa - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang telah memeriksa dua orang saksi dan melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala.

Dalam ekspose kasus itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Donggala menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga proses penetapan tersangka oleh Tim Penyidik menyimpulkan dan menetapkan, sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dengan inisial :

1. "MA" selaku direktur C.V. Tosita berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-73/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.

2. "LF" selaku Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-76/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-80/P.2.14.9/Fd.1/11/2023 Tanggal 16 November 2023.

Atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Sibualong Kecamatan Balaesang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2020.

Alasan dilakukan penahanan kepada para tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Demikian disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erlin Tanhardjo S.H., M.H, dalam press releasenya 16/11/2023.

Tim Redaksi



Tags :

bm
Created by: Redaksi