Gawat! Proyek Pengaman Pantai Buol Disinyalir Gunakan Material 'Ilegal'?
BUOL - Proyek berbandrol miliaran rupiah berasal dari APBD tahun 2025 di Kabupaten Buol kembali mendapat sorotan masyarakat.
Infrastruktur yang digadang-gadang bisa meminimalisir bencana alam yang diakibatkan gelombang kuat ditenggarai menggunakan material ilegal yang berasal dari galian C di wilayah tersebut.
Batuan yang dikeruk dari lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi tentu berdampak luas pada kerusakan lingkungan sekitar dan juga berdampak terhadap kerugian Sumber Daya Alam (SDA).
Tak hanya itu, pelaku usaha atau oknum kontraktor jika terbukti melakukan pengambilan material proyek dalam skala besar dari lokasi tidak memiliki izin bisa dikenali sanksi pidana maupun denda berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 pasal 161.
Setiap orang menampung maupun membeli, melakukan pengangkutan, pengolahan di pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.
Hal Ini Jika Mengacu pada Aturan sebagai Berikut;
Sebagaimana disadur dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemberian SIPB Pasal 129.
SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan perseorangan.
Selanjutnya Permohonan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WUP. SIPB.
Izin tersebut dikeluarkan untuk pengusahaan Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lokasi proyek, terkuak bahwa lokasi galian C hanya mengantongi izin desa, kata sumber resmi media ini.
Dugaan kuat kongkalingkong oknum penyedia jasa semakin jelas, karena dengan memanfaatkan material dari lokasi tak berizin, disinyalir pihak terkait sengaja menghindari harga satuan material berizin yang termaktub dalam kontrak dengan selisi harga tinggi.
Jika benar dugaan ini, potensi kerugian negara pada hajatan proyek berbandrol miliaran rupiah harus segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum di Sulawesi Tengah.
Parahnya lagi, material batu di lokasi pengerjaan proyek terlihat jelas lebih banyak batu-batu berukuran kecil yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RAB.
PPK proyek Pengaman Pantai yang dihubungi tidak memberikan tanggapannya. Pejabat di BPBD Buol itu diduga kuat sengaja menutup informasi publik terkait kelola uang negara pada proyek miliaran yang sedang ditangani saat ini, hingga berita ini naik tayang, PPK proyek tersebut belum memberikan klarifikasinya.
Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas untuk menyelamatkan negara terhadap potensi dugaan praktik curang rekanan penyedia jasa.
Penting diketahui, rekanan pemenang tender proyek bersakala besar yang sengaja menggunakan material tanpa izin berpotensi melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009, jika terbukti maka perbuatannya berpotensi pidana seperti yang disebutkan pada pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana serta denda puluhan miliar bisa menjeratnya.
Tidak hanya itu, di lokasi proyek tidak satupun pengawas yang bisa ditemui baik dari BPBD Buol maupun konsultan pengawas pemenang tender.
Tentu kondisi ini sangat disayangkan, proyek miliaran diduga tidak diawasi secara ketat, dampaknya tentu akan fatal, baik terhadap kualitas proyek maupun potensi kerugian negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat. (TIM)