Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 25 Agustus 2025 pukul 09.00 Wib bertempat Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya menggelar seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025 dengan tema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.

Kajati Kalteng Buka Seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Kejati Kalteng, Palangka Raya – Senin, 25 Agustus 2025 pukul 09.00 Wib bertempat Aula Rahan Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya menggelar seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025 dengan tema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana".

Kegiatan Seminar Ilmiah Dalam Rangka Memperingati  Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025 dengan tema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana" ini dibuka oleh Kajati Kalteng Agus Sahat S.T Lumban Gaol, S.H., M.H. dalam sambutannya Kajati menyampaikan “Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU NO. 1 Tahun 2023) namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan follow the asset dan follow the money”. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi