Tim Tabur Kejati NTT Amankan Buron Kasus di Kejari Kupang
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan M.A.R, buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA di Desa Sahraen, Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dipimpin Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. bersama tim. Operasi berhasil berkat pemantauan intensif, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, dan surveilans tertutup hingga buronan ditangkap tanpa perlawanan.
Terpidana kelahiran Amarasi, 14 Januari 2003, beralamat di Lasiana, Kota Kupang, ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Kepala Kejari Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 setelah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi. Berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 170/Pid.sus/2022, PT Kupang Nomor 140/PID/2022, dan MA RI Nomor 2370K/Pid.sus/2023, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut” (Pasal 81 Ayat (1) UU 17/2016 jo UU 35/2014 jo UU 23/2002 jo Pasal 64 KUHP), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Saat diamankan, Micken kooperatif. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, ia diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Jaksa Agung RI menegaskan bahwa seluruh jajaran, khususnya Intelijen, wajib terus memburu buronan demi kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Penangkapan ini merupakan keberhasilan ketiga Tim Tabur Kejati NTT tahun 2025, sekaligus bukti konsistensi Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum. Buronan lain diimbau segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum.