Kajati Sulteng Hadiri Kegiatan Sinergitas Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H turut menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru di Jakarta palu 16/12

Kajati Sulteng Hadiri Kegiatan Sinergitas Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP

PALU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H turut menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru di Jakarta palu 16/12

Kegiatan diselenggarakan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kehadiran Kajati Sulteng merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung penguatan koordinasi antar penegak hukum guna menyamakan pemahaman terhadap implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Menurut Kajati Sulteng, kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Bareskrim Polri Nomor: B/Und-1883/XII/HUK.7.4./2025/Bareskrim tanggal 11 Desember 2025.

Isinya mengundang pimpinan kejaksaan untuk hadir secara langsung serta menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kapolres di masing-masing wilayah.

Forum strategis tersebut menghadirkan narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum pidana, yakni Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, memaparkan materi terkait KUHAP,

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. dalam pemaparannya menyampaikan materi mengenai KUHP dan KUHAP, serta Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, yang mengulas substansi KUHP.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan yang dipusatkan di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 Gedung Awaloedin.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan peran strategisnya dalam membangun sinergi penegakan hukum yang terpadu, sebutnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesamaan persepsi antar penegak hukum, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP Baru ke depan dapat berjalan efektif, profesional, dan selaras dengan tujuan reformasi hukum nasional. Pungkasnya. (**)

Tags :

bm
Created by: Redaksi